Cikarang, Bekasi ANTARA - Partai Gerindra mengajukan 22 permohonan sengketa pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi MK. Dari permohonan tersebut, terdapat sejumlah gugatan caleg Gerindra yang menggugat rekan separtai karena diduga melakukan kecurangan. Salah satunya berasal dari caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil V, Haryanto. Dikutip dari laman web MK, Haryanto yang mendapat nomor urut 2 menduga ada praktik penggelembungan suara oleh caleg nomor urut 1 yang juga berasal dari Gerindra, Husni Thamrin dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Pebayuran. Baca juga Caleg Gerindra dapil Babel gugat ke MK Husni diduga melakukan money politic kepada PPK Pebayuran untuk memuluskan keinginan agar menang di dapil tersebut. Hasilnya Husni pun memperoleh suara paling tinggi yakni 241 suara dibandingkan enam caleg lain. Sementara Haryanto hanya memperoleh 27 suara. "Banyak intimidasi yang dilakukan tim Husni Tamrin sehingga terjadi bentrokan fisik dengan tim pendukung pemohon saat memprotes hasil rekapitulasi yang kental dengan kecurangan," seperti dikutip dari berkas permohonan. Dugaan kecurangan ini, menurut Haryanto, semakin diperkuat dengan tanda tangan saksi mandat dari Partai Bulan Bintang tentang perubahan suara partai dan caleg Gerindra. "Hal ini menguatkan ada perubahan suara yang mengakibatkan berkurangnya suara partai dan ditambahnya suara caleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra Husni Thamrin," katanya. Baca juga KPU Sampang siapkan gugatan caleg ke MK Dalam permohonan, Haryanto juga menyatakan telah melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyatakan PPK Pebayuran terbukti melanggar administrasi pemilu dan memberi peringatan tertulis kepada PPK Pebayuran melalui KPU Kabupaten Bekasi. Menurut Haryanto, mestinya ia yang memperoleh suara tertinggi yakni suara disusul Husni suara, dan lima caleg lainnya. "Berkenaan dengan uraian tersebut, pemohon meminta MK menetapkan penghitungan suara C1 dan DA1 ulang di Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran karena terdapat praktik kejahatan TSM, politik uang, dan intimidasi," Pradita Kurniawan SyahEditor Yuniardi Ferdinand COPYRIGHT © ANTARA 2019
Pileg2019 . Pilkada - Pilkada 2015 - Pilkada 2017 - Pilkada 2018 - Pilkada 2020; Pemilu - Pemilu 2014 - Pilpres 2014 - Pileg 2019 - Pemilu DPD 2019 - Pilpres 2019; Parpol . SK Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu SK Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 PadaPemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2019. "S", caleg Partai Gerindra Dapil V dengan No Urut 8 ini, diketahui pada saat mencalonkan diri dan sudah ditetapkan masuk sebagai Calon Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang, masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa(Sekdes) Cibalongsari, Kecamatan Klari YzPo0J. 21 459 353 472 451 359 325 484 88