Diantarasyarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman dana yang bisa kamu lakukan ialah: · Berstatus sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi. · Mengisi formular atau proposal pengajuan pinjaman dana yang tersedia. · Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami-Istri dan menyertakan Surat Nikah apabila sudah menikah. Pemimpin yang hanya bermodalkan popularitas adalah pemimpin yang berbahaya. Justru disitulah letak kelemahan kebanyakan koperasi. Dengan prinsip koperasi satu orang satu suara, yang kebanyakan diartikan sebagai voting. Pengurus yang terpilih adalah orang yang paling banyak mendapat suara. Yang paling populer, dan belum tentu yang paling kompeten atau paling berpengalaman. Berapa banyak koperasi yang menyelenggarakan pemilihan pengurus dengan menyelenggarakan fit and proper test terlebih dahulu? Dimana ada sekelompok orang yang independen dan ahli menilai kecakapan calon pengurus, sejauh mana integritasnya, keahlian memimpin, jiwa kewirausahaannnya, kemampuan manajerial dan pengetahuan tentang koperasi. Pengurus adalah top managementnya koperasi, CEO nya koperasi. Jika memilih CEO sudah dilakukan sembarangan, tanpa ada fit and proper test, jangan harap organisasi bisa melesat cepat. Setidaknya ada beberapa kriteria yang perlu dimiliki oleh calon pengurus koperasi agar dirinya layak dipilih menjadi pengurus. Antara lain 1. Berani Sejauh mana pengurus berani mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya. Bisnis erat kaitannya dengan resiko, siapa yang tidak berani mengambil resiko, jangan berbisnis. Siapa yang tidak bisa berbisnis, jangan dipilih menjadi pengurus. Sejauh mana pengurus berani mengkonfrontasi orang-orang yang menghalangi perkembangan koperasi? Untuk berkembang, koperasi perlu berubah. Dan dalam perubahan pasti ada orang-orang yang menentang, orang-orang yang berdiri menghalangi di tengah jalan mencapai tujuan. Apakah pengurus berani menghadapi orang-orang seperti itu? Jika tidak berani, jangan pilih orang tersebut sebagai pengurus. Sejauh mana pengurus berani menghadapi kritikan dan cemoohan orang lan? Jangan memilih pengurus yang ragu-ragu mengambil keputusan hanya karena banyak orang tidak suka. Jika suatu keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar adalah untuk kepentingan koperasi. Meskipun mendapat kritikan dan cemoohan, pengurus harus tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti. Seorang pemimpin harus berani untuk tidak populer. Karena pastinya akan banyak keputusannya yang efeknya baru dinikmati jangka panjang. Orang-orang yang mengkritik ini biasanya yang mau segala sesuatunya instant, langsung terlihat hasilnya. Padahal kan membangun koperasi supaya besar tidak bisa hanya dengan satu atau tiga tahun. 2. Punya integritas yang tinggi Integritas berarti walk the talk and talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia lakukan. Bukan cuma orang yang omdo omong doang atau NATO No Action Talk Only. Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu karakter orang tersebut jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi masalah seperti apa. Orang yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas. Biasanya orang yang religius, dekat dengan Allah, rajin shalat berjamaah tepat waktu di masjid itu bisa jadi indikator bahwa orang tersebut punya integritas. Mengapa? Karena kalau prinsip agama sudah dipegang dengan kuat, insyaallah prinsip-prinsip yang bagus seperti prinsip sabar, bersyukur, ikhlas udah ada di dalam agama semua. Sebaliknya orang yang tidak mengamalkan agama dengan benar, jangankan amanah dari manusia, amanah dari Tuhannya saja tidak dijlankan dengan baik. 3. Berjiwa wirausaha Berjiwa wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus asa. Pilihlah pengurus yang jika memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang seperti ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan pelatihan kewirausahaaan. Menjadi seorang wirausahawan memang bukan panggilan hidup semua orang, memang ada beberapa orang yang panggilan hidupnya menjadi karyawan. Menjadi seorang wirausahawan dan memiliki jiwa wirauaha itu hal yang berbeda, seseorang yang berstatus karyawan bisa saja memiliki jiwa wirausaha, memiliki karakteristik seorang wirausahawan. Sebaliknya seorang pemilik usaha juga belum tentu orang yang memiliki jiwa wirausaha, bisa jadi ia membuka usaha tersebut karena tidak ada pilihan lain, atau usahanya adalah warisan keluarga, dan punya usaha tapi tidak berkembang. Orang seperti itu memang punya usaha sendiri tapi belum bisa disebut punya jiwa wirausaha. Jiwa wirausaha itu bukan bakat atau bawaan yang dimiliki orang tertentu saja. Jiwa wirausaha bisa dipelajari dan dipupuk. Karenanya jika memang pilihan pengurus tidak ada yang berjiwa wirausaha, maka pilihlah orang-orang yang memiliki karakter pembelajar. Kalaupun pengurus belum memiliki jiwa wirausaha, ia dapat belajar. 4. Berjiwa pemimpin Pengurus adalah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama suatu perusahaan. Dan koperasi adalah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu peruashaan sebagian besar terletak pada eksekutif tertingginya. Kemajuan perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang eksekutif tertinggi untuk mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain adalah manusianya. Dan bagaimana mengelola sumber daya manusia yang paling efektif? Adalah dengan memimpin. Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead effectively. Secara struktural, di bawah pengurus ada pengelola koperasi. Pengelola koperasi lah yang menjalankan sebagian besar bisnis dan operasional koperasi, lebih dari 90% jalannya roda koperasi ada di pengelola. Bisa dianalogikan pengurus dan pengelola adalah seperti supir dan mobilnya. Supir yang hebat membutuhkan mobil yang hebat, begitu pula sebaliknya. Supir yang piawai dengan mobil yang payah hanya akan membuat repot dan frustasi si supir. Sebaliknnya, mobil canggih dengan supir yang asal supir akan menyia-nyiakan potensi yang ada di mobil, fitur-fitur yang canggih menjadi tidak berguna, dan ketika mobil tersebut mengalami masalah si supir tidak mampu menanganinya. Seorang pengurus ibarat seorang supir. Ia harus tahu karakteristik mobil yang ia kendarai, tahu apa saja fitur-fiturnya, mengunakan fitur tersebut dengan semaksimal mungkin, memperhatikan pemeliharaan kendaraannya. Seorang supir yang baik tahu bahwa semakin canggih sebuah mobil semakin tinggi biaya pemeliharaannya, semakin si supir dituntut untuk lebih perhatian. Intinya seorang pengurus bukanlah seseorang yang dituntut harus tahu segalanya tentang seluk beluk pengelolaan koperasi, pengurus adalah seseorang yang bisa memimpin orang lain agar bisa mengelola koperasi dengan benar. Kepemimpinan punya dasar-dasar, prinsip-prinsip dan gaya kepemimpinan yang macam-macam. Itu yang harus dimiliki oleh pengurus koperasi. 5. Punya kemampuan manajerial Koperasi sekarang ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya masih seperti itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat 'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola saluran distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer service dan lain-lain. Mengurus koperasi pun seperti itu, jangan asal mengurus tanpa ada ilmunya. Ada yang namanya ilmu manajemen, bagaimana caranya merencanakan sesuatu agar efektif, bagaimana mendelegasikan, bagiamana membagi perusahaan kedalam fungsi-fungsi kerja, dan lain-lain. Sangat menguntungkan sekali jika ada kandidat pengurus yang memiliki latar belakang manajemen. Namun jika pilihan kandidat pengurus yang ada tidak ada yang berlatar belakang manajemen, maka sekali lagi pilihlah pengurus yang punya karakeristik pembelajar. Agar ia dapat mempelajari ilmu manajemen. 6. Mengerti tentang perkoperasian Adakah pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya bilang begitu, karena umumnya pengurus hanya berfokus pada cara mengembangkan dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari koperasi. Pengurus yang seperti ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan perusahaan-perusahaan swasta, hanya bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya 'apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya adalah 'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah agar prinsip kemandirian koperasi dapat dijalankan. Kalau pengurus saja tidak paham mengenai koperasi, bagaimana bisa mengharapkan anggota paham mengenai koperasi. Padahal kepahamaan anggota terhadap prinsip dan nilai koperasi adalah hal yang vital, yang membuat koperasi menjadi koperasi. 7. Punya keahlian interpersonal yang baik Pendidikan perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini terutama adalah anggota, karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur. Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada orang per orang, kelompok per kelompok. Disinilah peran keahlian interpersonal. Bagaimana pengurus dapat memengaruhi para anggota koperasi untuk bersama-sama memajukan koperasi. Dari ke tujuh kriteria di atas, populer tidak masuk diantaranya. Karena kualitas 'populer' tidak mesti positif. Bisa saja seseorang populer karena terkenal dengan sikap negatifnya. Bisa saja seseorang populer karena cuma banyak omong atau sekedar pandai membangun citra tapi isinya kosong. Popularitas bukanlah kriteria yang harus dicari, popularitas hanyalah konsekuensi dari prestasi. Anggota harus lebih jeli dalam memilih pengurus, pilihalah berdasarkan kualitas individu bukan popularitas. Karena koperasi dijalankan dengan mengandalkan kualitas seseorang, keberaniannya, integritas, semangat wirausaha, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap koperasi dan kemampuan intrapersonal. Bukan dengan modal terkenal. Panitia pemilihan pengurus pun harus benar-benar melakukan seleksi, jangan hanya sekedar voting, harus ada fit and proper test. Jadi calon-calon yang diajukan menjadi pengurus dalam rapat anggota adalah benar-benar calon yang sudah teruji kualitasnya. Keseriusan suatu organisasi untuk berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih pimpinan tertingginya. Sudahkan koperasi saudara memilih pengurus dengan serius berdasarkan kualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas. Jadilah koperasi yang serius, yang maju dan berkembang, jangan jadi koperasi ecek-ecek. sumber Untukmemenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma. Menambah referensi mengenai prinsip, manfaat, fungsi dan peranan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Berikut syarat untuk menjadi pengurus koperasi, yaitu Mampu melaksanakan perbuatan hukum; Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi; Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah, karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan, negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 lima tahun sebelum pengangkatan;e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar.
Menilikkedudukan pengurus pengawas dalam undang undang koperasi 1992 maka pengurus dan pengawas adalah mandataris RAT memiliki tugas dan kewajiban yang sudah diatur sedemikian rupa. Dalam UU th 2012 kedudukan pengawas berubah menjadi semacam komisaris yang berada diatas pengurus tetapi setelah uu tersebut di batalkan MK maka posisi
“Perangkat atau organ koperasi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing” Sutantya Rahardja Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul Hukum Koperasi Indonesia menjelaskan, koperasi sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena bentuknya yang merupakan sebuah gerakan ekonomi rakyat, maka tujuan utama dari koperasi adalah kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka haruslah dibentuk suatu kepengurusan yang berorientasi pada kepentingan anggota. Baca juga Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! Terkait kepengurusan dalam koperasi, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian UU Koperasi yang secara khusus membahas perangkat koperasi. Perlu diketahui, ketentuan koperasi menjadi salah satu ketentuan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang mengatur tentang perangkat koperasi, tidak banyak mengalami perubahan. Hanya saja menambahkan pengaturan khusus mengenai legitimasi pelaksanaan koperasi dengan prinsip syariah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 21 UU Koperasi menyebutkan bahwa perangkat koperasi terdiri dariRapat Anggota;Pengurus; adapun tugas dan kewenangan dari masing-masing perangkat koperasi tersebut sebagai berikut Rapat AnggotaMenurut Pasal 22 ayat 1 UU Koperasi menyatakan, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Karena koperasi dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi. Prinsip ini berarti bahwa koperasi dilakukan berdasarkan kehendak dan keputusan dari para anggotanya. Sesuai dengan ikrar koperasi itu sendiri yakni mensejahterakan anggota. Rapat anggota menjadi sarana berkumpulnya setiap anggota untuk menyampaikan pendapatnya dan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil bagi koperasi kedepannya. Tata cara pelaksanaan rapat anggota ditetapkan dalam anggaran dasar dan dilaksanakan paling sedikit setahun sekali. Menurut Pasal 78 Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, memberikan kewenangan dari rapat anggota, yaituMenetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi;Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar;Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas;Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha SHU;Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi; danMenetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran pentingnya peranan rapat anggota dalam penentuan arah kebijakan koperasi dan mempertimbangkan fakta bahwa suatu koperasi dapat mencapai skala nasional, maka UU Cipta Kerja mengatur rapat anggota kini dapat dijalankan secara online, sehingga memberikan kemudahan untuk melaksanakan rapat anggota koperasi. Baca juga Serem! Ini Akibatnya Koperasi Tanpa Izin Usaha PengurusPengurus koperasi dipilih dan dilantik dalam rapat anggota dengan masa jabatan selama 5 tahun pada setiap periodenya. Pengurus koperasi dapat diambil dari orang-orang yang bukan anggota koperasi dengan jumlah maksimal ⅓ dari jumlah keseluruhan anggota. Persyaratan lebih lanjut mengenai syarat untuk menjadi pengurus suatu koperasi diatur dalam anggaran merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab atas kepengurusannya di dalam rapat anggota atau rapat anggota luar tugas pengurus koperasi sebagai berikut Pasal 30 ayat 1 UU KoperasiMengelola koperasi dan usahanya;Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;Menyelenggarakan Rapat Anggota;Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Kemudian organ koperasi juga memiliki wewenang sebagai berikut Pasal 30 ayat 2 UU Koperasi Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat melaksanakan kepengurusannya, pengurus juga dapat bekerjasama dengan pihak yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi yang disebut sebagai pengelola. Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh pengurus koperasi dengan pengelola didasarkan pada perjanjian. Namun sebelum melakukan kerjasama dengan pengelola, pengurus koperasi harus terlebih dahulu mengajukan rencana tersebut di dalam rapat anggota. Apabila kerjasama disetujui oleh anggota, maka pengelola bertanggung jawab kepada pengurus koperasi. Dalam hal terjadi kerugian yang tidak sengaja dilakukan oleh pengurus koperasi dalam melaksanakan tugasnya, maka kerugian ini ditanggung secara sendiri-sendiri atau bersama-bersama oleh anggota koperasi. Sebaliknya, apabila kerugian ini merupakan hal yang disengaja, maka dapat diajukan tuntutan kepada pengurus yang bersangkutan. PengawasPengawas merupakan organ koperasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi dan membuat laporan tertulis berdasarkan hasil pengawasannya tersebut. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, pengawas berhak untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pengawas wajib merahasiakan laporan yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi di dalam rapat anggota dan bertanggung jawab terhadap rapat anggota itu sendiri. Syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjadi pengawas, disepakati dan ditentukan dalam anggaran mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah Olivia Nabila Sambas
kegiatanpengelolaan Koperasi dan usahanya kepada RA / Rapat Anggota. 4. Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola persetujuan Rapat Anggota.(32.1,2uu25) 5. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 1 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGURUS KOPERASI PENGERTIAN Pengurus koperasi adalah salah satu alat perlengkapan oganisasi koperasi disamping Rapat Anggota dan pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DAPAT DIPILIH MENJADI PENGURUS [ Anggaran Dasar Koperasi Pasal 24 Ayat 2 ]  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.  Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan ktrampilan kerja.  Mempunyai pengertian tentang perkoperasian. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGURUS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon – calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih]. 2. Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGURUS  Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Koperasi paling lama 5 tahun.  Pengurus terdiri atas sekurang – kurangnya 3 tiga orang yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TUGAS PENGURUS [Pasal 30 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992] 1. Mengelola Koperasi dan usahanya. 2. Mengajukan rancangan rencana jkerja serta RAPB koperasi 3. Menyelenggarakan Rapaat Anggota. 4. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Daftar pengurus. 5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya. 6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. WEWENANG PENGURUS Pasal 30 Ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 1. Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan 2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan. 3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kehidupan dan Kemanfaatan koperasi sesuai dengan tenggungjawab dan keputusanRapat Anggota. TANGGUNG JAWAB PENGURUS 1. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau Rapat anggota luar biasa. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 2 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya 2. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung Kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaiannya. 3. Disamping Penggantian tersebut apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kmungkinan bagi penuntut umum untuk mlakukan penuntutan. KEWAJIBAN PENGURUS 1. Mencatat dengan segera dalam buku daftar anggota tentang masuk dan keluarnya anggota. 2. Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan pengawas. 3. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 4. Memberikan pelayanan yang sama kepada anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota serta menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan segala salah paham. 5. Mengadakan pembukuan dan administrasi yang tertib dan teratur menurut ketentuan yang berlaku dan atau petunjukdari pejabat Koperasi. 6. Melaporkan kepada rapat anggota tentang segala kejadian yang mempenngaruhi jalannya koperasi. 7. Wajib memberi laporan kepada pemerintah dan atau Pejabat Koperasi tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usahanya sekurang – kurangnya 2 kali setahun. 8. Melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota. URAIAN TUGAS PENGURUS KETUA 1. Memimpin dan mengawasi tugas anggota pengurus lainnya serta mengkoordinasikan tugas pengurus seluruhnya. 2. Memberikan pertanggung jawab pelaksanaan tugas kepada rapat anggota tahunan. 3. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus. 4. Menandatangani buku daftar anggota dan daftar pengurus 5. Menandatangani surat – surat keluar. 6. Menanda tangani surat berharga bersama bendahara. SEKRETARIS 1. Memelihara buku – buku organisasi 2. Bertanggung jawab dalam bidang administrasi / pembukuan akuntansi. 3. Menyelenggarakan notulen rapat. 4. Menyusun laporan organisasi. 5. Mengatur dan mengurus soal kepegawaian. BENDAHARA 1. Mengurus soal – soal keuangan 2. Membimbing dan mengawasi pekerjaan pemegang kas 3. Mengawasi agar pengeluaran tidak melampaui anggaran belanja 4. Menandatangani surat berharga bersama ketua KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 3 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGAWAS KOPERASI Pengawas adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi disamping Pengurus dan Rapat anggota. Pengawas diberi kuasa oleh anggota / rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DIPILIH MENJADI PENGAWAS  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Setia kepada pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945  Memiliki sifat kejujuran.  Mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGAWAS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon - calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dapat dipilih ]. 2. Ditetapkan oleh suatu formatur yang ditunjuk rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGAWAS 1. Masa jabatan pengawas ditetapkan dan tercantum di dalam anggaran dasar [3 Tahun]. 2. Pengawas sebanyak – banyaknya terdiri dari 3 [tiga] orang. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS Pasal 36 ayat 1 Anggaran Dasar Koperasi 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolahan koperasi. 2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada rapat anggota melalui pengurus 3. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. Tujuan dan kewajiban tersebut oleh pengawas dengan tujuan 1. Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan asas, sendi dasar koperasi serta ktentuan undang – undang yang berlaku. 2. Agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan terus berkembang. Tugas dan kewajiban pengawas sebenarnya adalah sebagai “ PENGAWAS INTERN” koperasi agar dapat melaksanakan program kerjanya dengan sebaik – baiknya. HAK DAN WEWENANG PENGAWAS Supaya tugas dan kewajiban pengawas dapat dilaksanakan dengan seksama, maka pengawas diberi wewenang sebagai berikut Pasal 36 ayat 2 Anggaran Dasar Koperasi 1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 4 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya TATA CARA PENGAWASAN Tugas – tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh rapat anggota dilaksanakan oleh pengawas melalui urutan 1. Merumuskan maksud pengawasan 2. Menyampaikan pemberitahuan maksud pengawasan kepada pengurus 3. Melaksanakan pengawasan 4. Membuat laporan secara tertulis untuk disampaikan pada rapat anggota tahunan dan tembusannya ke Pejabat koperasi. BIDANG PENGAWASAN Hal – hal yang harus diawasi oleh pengawas adalah 1. Organisasi dan manajemen koperasi seperti keadaan dan perkembangan anggota, rapat Anggota, pengurus, karyaawan, dan sebagainya 2. Bidang usaha seperti perbandingan antara Rencana pendapatan dan biaya yang dikeluarkan, jenis –jenis usaha yang dilakukan dan lain sebagainya. 3. Bidang administrasi usaha dan organisasi seperti Pembukuan keuangan, daftar inventaris, buku Anggota buku pengurus, dan lain sebagainya. 4. Bidang permodalan seperti sumber modal, Perkembangan permodalan, daftar piutang, dan lain sebagainya. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 5 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya 0507/2022 View surat keputusan contoh sk pengurus koperasi picssk pengurus dpd imnu samarinda perihal rapat pleno. Source: www.ilmusosial.id. Contoh sk surat keputusan pengangkatan pegawai akutansi sk koperasi contoh sk karyawan. Contoh sk pembagian tugas guru format terbaru 2015 + jumlah siswa per rombel sdntjheran. Source: www.ilmusosial.id. BerandaKlinikStart-Up & UMKMPerubahan Pengurus K...Start-Up & UMKMPerubahan Pengurus K...Start-Up & UMKMKamis, 15 April 2021Mohon informasi dan opininya, apakah badan hukum koperasi, apabila telah terjadi perubahan susunan pengurus wajib untuk lapor kepada instansi berwenang terkait?Pengawasan rutin terhadap koperasi dapat dilakukan secara langsung on-site atau secara tidak langsung off-site. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengawasan secara tidak langsung off-site dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh koperasi ke Deputi/Kepala Perangkat Daerah, yang termasuk salah satunya jika terjadi perubahan pengurus. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pengurus sebagai Perangkat Organisasi KoperasiSebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[1]Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu koperasi primer dan sekunder.[2] Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang,[3] sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.[4]Perangkat organisasi koperasi terdiri dari[5]Rapat Anggota; Pengurus; dan itu, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.[6]Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengurus bertugas salah satunya mengelola koperasi dan usahanya,[7] yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota,[8] dan mempunyai masa jabatan paling lama 5 tahun.[9]Laporan Perubahan Pengurus KoperasiPemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pengawasan koperasi,[10] yang dilakukan sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi,[11] meliputi[12]wilayah keanggotaan koperasi lintas daerah provinsi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;wilayah keanggotaan koperasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi; danwilayah keanggotaan koperasi dalam 1 daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah kabupaten/ koperasi primer maupun sekunder keduanya menjadi objek pengawasan.[13] Jenis pengawasannya terdiri dari pengawasan rutin dan pengawasan sewaktu-waktu.[14]Dalam hal ini, pengawasan rutin bisa dilakukan secara langsung on-site atau secara tidak langsung off-site kepada koperasi.[15]Pengawasan secara langsung on-site dilakukan dengan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan koperasi yang dilakukan di kantor koperasi dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan koperasi.[16]Sementara itu, pengawasan secara tidak langsung off-site dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh koperasi kepada Deputi/Kepala Perangkat Daerah,[17] minimal meliputi[18]perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, pengurus/pengawas, dan alamat koperasi;laporan pertanggungjawaban tahunan pengurus dan pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil anggota; danrencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja menjawab pertanyaan Anda, benar memang wajib membuat laporan tertulis secara berkala kepada Deputi/Kepala Perangkat Daerah, jika ada perubahan pengurus Anda ketahui, yang dimaksud dengan Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan perkoperasian yang menjadi kewenangan daerah, sedangkan Deputi adalah unit eselon I yang menjalankan fungsi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.[19]Jika ditemukan pelanggaran dari hasil pengawasan koperasi, bisa diberikan sanksi administratif, berupa[20]sanksi ringan berupa surat teguran;sanksi sedang berupa penurunan tingkat kesehatan koperasi, pembatasan kegiatan usaha koperasi, atau pembekuan izin usaha koperasi; dansanksi berat berupa pencabutan izin usaha koperasi atau pembubaran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian “Permenkop 9/2018” juga turut menegaskan sebagaimana bunyi Pasal 86 ayat 4 Permenkop 9/2018Pergantian susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaannya dengan dilengkapi dokumenberita acara rapat perubahan pengurus;fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;daftar hadir rapat Anggota Perubahan Pengurus;buku daftar anggota koperasi;foto copy KTP pengurus; danberita acara serah terima kami menyarankan Anda untuk mencari tahu lebih lanjut perihal laporan tersebut kepada pejabat berwenang pada daerah di mana koperasi informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.[2] Pasal 15 UU Perkoperasian[3] Pasal 1 angka 3 UU Perkoperasian[4] Pasal 1 angka 4 UU Perkoperasian[6] Pasal 86 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 21 ayat 2 UU Perkoperasian[7] Pasal 30 ayat 1 huruf a UU Perkoperasian[8] Pasal 29 ayat 1 UU Perkoperasian[9] Pasal 29 ayat 4 UU Perkoperasian[11] Pasal 2 ayat 2 Permenkop 9/2020[12] Pasal 2 ayat 3 Permenkop 9/2020[13] Pasal 4 ayat 1 Permenkop 9/2020[14] Pasal 7 ayat 1 Permenkop 9/2020[15] Pasal 8 ayat 1 Permenkop 9/2020[16] Pasal 8 ayat 2 Permenkop 9/2020[17] Pasal 8 ayat 3 Permenkop 9/2020[18] Pasal 8 ayat 4 Permenkop 9/2020[19] Pasal 1 angka 16 dan 17 Permenkop 9/2020[20] Pasal 14 huruf b dan Pasal 24 Permenkop 9/2020Tags

DirekturTindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pemanggilan terhadap pengurus Koperasi Syariah 212 akan dilakukan pekan depan. "Mungkin minggu depan (panggil pengurus Koperasi Syariah 212),” kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (26/7/2022). Kendati demikian, Whisnu belum

Tugas dan wewenang pengurus koperasi – Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Pada artikel terdahulu sudah dibahas tugas dan wewenang pengawas kesempatan ini akan dibahas tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan sekaligus pemegang kuasa rapat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Tugas pengurus koperasi Sesuai pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992, tugas pengurus koperasi adalah koperasi dan usaha yang dijalankan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran dan belanja koperasi. rapat anggota laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya. pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib daftar buku anggota dan pengurus. Wewenang pengurus koperasi Sedangkan wewenang pengurus koperasi dalam pasal dimaksud adalah koperasi di dalam dan di luar pengadilan penerimaan dan penolakan anggota baru serta permberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar. dan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota. Demikian uraian singkat tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.***
kW3GI. 319 9 168 233 250 208 206 253 120

tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi