Mediasi Teori Efektifitas Hukum, Pengadilan Agama. Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga kehakiman yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menetapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, salah satunya mengenai proses mediasi tersebut. Yaitu melalui proses mediasi yang bertujuan
Padaintinya, prosedur untuk melakukan cerai ghaib sama halnya dengan prosedur cerai pada umumnya. Salah satu prosedurnya, penggugat mengajukan permohonan gugatan cerai Pengadilan Agama dan wajib membayarkan biaya panjar perkara sesuai yang ada di Pengadilan Agama. Kemudian, gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri.
5Pdt.G/ VERZET /2010/PA Pmk. SALINAN PUTUSANNomor : 05/Pdt.G/ Verzet /2010/PA.Pmk.aneDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara perdatadalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :PELAWAN ASLI, Umur 42 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan WIRASWASTA, bertempattinggal di PAMEKASAN
LJfGY. 116 453 174 97 308 294 80 175 386